TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan razia di sejumlah gerai dan bar yang menjual minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyatakan Bar Ruang Bahagia di Lokananata tak diperbolehkan menjual miras lagi sebelum perizinan terpenuhi.
Menurutnya, Ruang Bahagia tak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, B dan C.
Petugas mengamankan 40 botol miras golongan B (5-20 persen alkohol) dan 40 botol golongan C (20-25 persen alkohol).
Didik Anggono menambahkan tak ada penutupan tempat, namun Ruang Bahagia dilarang menjual miras.
“Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilakan,” lanjutnya, Selasa (5/11/2024), dilansir TribunSolo.com.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, membenarkan adanya gerai yang menjual miras kepada anak di bawah 21 tahun.
Gerai tersebut juga menjual miras dengan cara dibawa pulang sehingga melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ucapnya, Minggu (27/10/2024) lalu.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Martono, mengatakan bar yang melanggar aturan penjualan miras akan diberi pembinaan.
Jika aturan tetap dilanggar, pemerintah akan menutup bar dan mencabut izin usahanya.
Baca juga: HNW Dukung PBNU Soal Pengetatan Regulasi Miras
“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat."
"Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” tandasnya.
Pihak Lokananta belum memberikan klarifikasi terkait penjualan miras di Ruang Bahagia.