News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon dan guru honorer Supriyani. Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Selain tujuh anggota polisi, Propam juga memeriksa Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini, sempat membuat kasus Supriyani menjadi rumit.

Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Rokiman membenarkan terkait permintaan uang itu. Awalnya, kata dia, didasari inisiatif Kanit Reskrim Polsek Baito.

Adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya berbicara hal yang tak sebenarnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga mengungkap adanya dugaan oknum kepolisian yang meminta uang kepada Supriyani.

Menurutnya, permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga penangguhan penahanan.

Setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada juga permintaan uang.

Permintaan uang itu dilakukan oleh oknum polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.

"Berapa, Rp2 juta, siapa minta, Kapolsek, siapa saksinya, Bu Supriyani dan Pak Desa."

"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya, Rp2 juta."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini