Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Selain tujuh anggota polisi, Propam juga memeriksa Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini, sempat membuat kasus Supriyani menjadi rumit.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman membenarkan terkait permintaan uang itu. Awalnya, kata dia, didasari inisiatif Kanit Reskrim Polsek Baito.
Adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya berbicara hal yang tak sebenarnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga mengungkap adanya dugaan oknum kepolisian yang meminta uang kepada Supriyani.
Menurutnya, permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga penangguhan penahanan.
Setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada juga permintaan uang.
Permintaan uang itu dilakukan oleh oknum polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Berapa, Rp2 juta, siapa minta, Kapolsek, siapa saksinya, Bu Supriyani dan Pak Desa."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya, Rp2 juta."