News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon dan guru honorer Supriyani. Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah uangnya Pak Desa Rp500 ribu," tandasnya.

Tak berhenti di situ, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Andri menyebut, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," jelasnya.

Namun, Supriyani tak lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini