Perubahan keterangan dari korban itu juga sempat disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan pada 23 Oktober 2024 lalu.
“Ditanya ibu korban, awalnya anak ini mengakunya jatuh di sawah. Kemudian ayahnya tidak percaya akhirnya didesak, kemudian anak ini akhirnya membuat pengakuan yang berbeda bahwa ia dianiaya oleh ibu Supriyani,” katanya.
Pasca mendengar pengakuan itu, orang tua korban pun langsung melaporkan Supriyani yang berujung hingga penahanan dan naik status menjadi terdakwa dan kini menjalani sidang.
Di sisi lain, saat itu, Lilis juga menegaskan tidak melihat adanya insiden pemukulan.
Namun, kesaksian Lilis tidak dipertimbangkan oleh penyidik dan kejaksaan, yang lebih mengutamakan pengakuan anak sebagai barang bukti.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Selain Guru Supriyani dan Suami Katiran, Wali Kelas SD Baito Jalani Pemeriksaan Propam Polda Sultra"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan