News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Jalan Berliku Supriyani Cari Keadilan: Sempat Diintimidasi Aipda WH, Dipaksa Damai, lalu Disomasi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, masih terus bergulir.

Hingga saat ini, Supriyani masih berjuang mencari keadilan demi membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya tak benar.

Diketahui, Supriyani disebut-sebut menganiaya muridnya, D, yang merupakan anak anggota Polsek Baito, Aipda WH.

Diintimidasi Bakal Dipenjara

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024), Supriyani mengaku ia sudah sempat meminta maaf, bahkan hingga lima kali, kepada Aipda WH selama proses mediasi.

Meski demikian, permintaan maaf itu disampaikan Supriyani bukan untuk mengakui kesalahannya.

Melainkan, apabila ia melakukan kesalahan selama mengajari korban di sekolah.

Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu, saya sampaikan minta maaf kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," jelas Supriyani, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.

"Karena setiap bertemu (saya) selalu disuruh minta maaf. Tapi, saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," lanjutnya.

Supriyani menambahkan, Aipda WH bersikeras akan memenjarakan dirinya meski telah meminta maaf.

Intimidasi itu, kata Supriyani, disampaikan Aipda WH saat mediasi pertama.

"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani.

Dipaksa Berdamai

Pada Selasa (5/11/2024), Supriyani dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya, NF, guna berdamai.

Pertemuan itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan tersebut agar kasus itu tak menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."

"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.

Sehari setelahnya, Rabu (6/11/2024), Supriyani membuat surat pernyataan bermaterai, yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.

Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa, dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," kata Supriyani, Rabu.

"Dengan ini (saya) menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024," imbuh dia.

Menurut pengakuan Supriyani, pada Selasa, ia seharusnya mendatangi Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait uang damai.

Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin agar berkunjung ke rumah jabatan.

Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.

Buntut pertemuan itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.

Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.

Kini Disomasi Bupati Konsel

Pasca-mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH, Supriyani menghadapi somasi dari Surunuddin Dangga.

Somasi itu dilayangkan Surunuddin lewat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, Rabu.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). (YouTube Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?

Lebih lanjut, Surunuddin mendesak Supriyani agar melakukan klarifikasi dan minta maaf, serta mencabur pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini