TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, melayangkan somasi ke Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Kamis (7/11/2024).
Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Surunuddin setelah mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya, yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan.
Dalam surat somasi, Supriyani didesak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai.
Berikut tiga fakta somasi terhadap Supriyani:
1. Tanggapan PGRI Sultra
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengkritisi surat somasi yang dikeluarkan Pemkab Konawe Selatan.
Menurutnya, Supriyani tak layak diperlakukan seperti itu karena telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," katanya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia meminta Pemkab melihat kondisi Supriyani yang terus ditekan dalam kasus ini.
Seharusnya, menurut Abdul, Pemkab memberikan maaf ke Supriyani dan tidak mengeluarkan somasi.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya."
Baca juga: Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," sambungnya.
PGRI Sultra masih mengawal kasus ini hingga Supriyani dinyatakan tak bersalah dan bebas.
2. Dianggap Salah Alamat
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi itu salah alamat.
Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya, Kamis.
Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.
Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
Baca juga: Tangisan Supriyani: Lima Kali Minta Maaf, namun Tetap Dipenjarakan Aipda WH
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.
Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.
3. Isi Surat Somasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.”
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis.
Baca juga: Supriyani Kecewa ke Eks Pengacara Buntut Tak Diberi Tahu Surat Perdamaian dengan Aipda WH
Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.
Berikut isi surat somasi:
“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.”
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum.”
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan PGRI Sulawesi Tenggara Soal Pemda Konawe Selatan Somasi Supriyani Karena Cabut Surat Damai
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)