TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah produk kosmetik yang berbahaya akibat positif mengandung merkuri.
Salah satunya adalah produk yang dimiliki oleh bos skincare asal Makassar, Mira Hayati.
Hal ini diketahui lewat konferensi pers yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulsel bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).
Salah seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel menuturkan pihaknya mengambil beberapa sampel dari produk Mira untuk dilakukan uji laboratorium.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati turut dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan tersebut.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Produk Mira Hayati Mengandung Merkuri
Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani lantas menjelaskan hasil uji laboratorium tersebut kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat siang kemarin.
Baca juga: Polisi Segera Tindak Fenny Frans dan Mira Hayati atas Skincare Berbahaya
Terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lighting Sking yang tidak ada izin dari BPOM.
Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Mira Hayati Terancam TPPU dan Penjara 12 Tahun
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi ahli.
Setelah itu, sambungnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan," sebutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Dia mengungkapkan tersangka seperti Mira Hayati ini akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar," jelas Yudhiawan.
Tak cuam itu, Yudhiawan menyatakan pihaknya berjanji akan menjerat Mira Hayati dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
"Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tuturnya.
Profil Mira Hayati
Masih dikutip dari Tribun Timur, Mira Hayati merupakan bos skincare yang tengah viral karena produk kecantikan miliknya mengandung merkuri.
Selain itu, wanita yang dijuluki Ratu Emas itu juga diduga menjual produk kecantikan yang mengandung hidrokinon.
Namanya juga semakin viral ketika adanya kabar bahwa rumah mewah miliknya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran diduga tidak berizin.
Di sisi lain, sebenarnya, sosok Mira Hayati memang sudah terkenal di Makassar karena kisah kesuksesannya.
Namun, sebelum sukses tersebut, dia ternyata pernah menjadi biduan dan mengaku hanya dibayar Rp200 ribu sekali manggung.
Namanya pun semakin terkenal ketika dirinya membagi-bagi uang dalam suatu acara di salah satu stasiun televisi nasional pada April tahun 2023 lalu.
Momen tersebut pun sempat diabadikan dan diunggah olehnya di akun Tiktok miliknya.
Pada momen itu, Mira Hayati juga mengaku memiliki beberapa koleksi tas berlapis emas.
"Orang mengenal owner MH itu siapa sih, 'oh itu yang banyak emasnya, yang emas berjalan gitu," ujar Mira Hayati dilansir dari YouTube TRANS TV Official.
Mira Hayati merasa lebih bangga memiliki tas Dior KW yang terbuat dari emas daripada hanya memiliki tas Dior asli.
"Ini saya beli untuk investasi. Kan banyak orang beli tas yang model Dior, yang merek-merek itu, kalau aku lebih senang emas. Lebih bangga gitu loh. Mereka kan punya yang ori, tapi aku yang versi emasnya," ujarnya.
Namun, Mira Hayati mengaku hanya memakai koleksi tas emasnya ketika kondangan atau menghadiri undangan-undangan penting.
Kasus Hukum Lainnya: Rumah Mewahnya Disegel
Selain terjerat kasus produk mengandung merkuri, Mira Hayati juga harus berurusan dengan kasus hukum lainnya yaitu terkait rumah mewahnya.
Rumah miliknya yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea itu disegel pada Agustus 2024 lalu.
Penyegelan berawal ketika tim dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mendatangi rumahnya untuk mengecek terkait izin pembangunan.
Namun, pada saat itu, mereka tidak dapat menemui Mira Hayati.
"Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia pada Oktober 2024 lalu.
Lantas, Distaru Makassar melayangkan teguran hingga tiga kali. Namun, Mira Hayati tetap tidak menggubrisnya.
Akhirnya, rumah mewah Mira Hayati yang masih dalam tahap pembangunan itu disegel dengan memasang spanduk di tembok pembangunan.
"Terkait kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan milik owner skincare fenomenal tersebut memang sebelumnya telah melakukan pengajuan PBG, hanya saja dokumennya tak lengkap.
"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," tutup Helmy.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim/Muh Hasim Arfah)