Sebelum penetapan tersangka, Supriyani dan Aipda WH berulang kali menjalani proses mediasi.
Bahkan Supriyani mengaku telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH.
Permintaan maaf tersebut bukan karena Supriyani melakukan pemukulan ke anak Aipda WH berinisial D.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ucap Supriyani.
Aipda WH membalas permintaan maaf Supriyani dengan ancaman penjara.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," sambungnya.
Guru honorer bergaji Rp300 ribu juga diminta uang damai oknum polisi.
Baca juga: Aipda WH Ambil Alih HP saat Anaknya Ngaku Luka karena Jatuh di Sawah, Bukan gegara Supriyani
Usai diperiksa Propam Polda Sultra, Supriyani membongkar upaya pemerasan yang dilakukan Kapolsek Baito sebesar Rp2 juta.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Oknum penyidik Polsek Baito juga meminta uang damai Rp50 juta agar berkas perkara tak diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai," tandasnya.
Pernyataan Supriyani sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.
Baca juga: 3 Fakta Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: PGRI Minta Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Dimaafkan
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Terbaru, Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga usai mencabut kesepakatan damai yang digelar pada Selasa (5/11/2024).
Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan salah alamat.
Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Pengakuan Supriyani, Sempat Mengajar di Kelas Korban: Biasa Saja, Tidak Ada Apa-apa
Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.
Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.
Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.
(Tribunnews.com/ Chryanha, Mohay, Yohanes/TribunnewsSultra.com/ Laode Ari, Desi Triana Aswan, Samsul)