News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.

Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.

Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.

Baca juga: 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga menilai tuntutan jaksa aneh.

Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Alasan JPU Tuntut Supriyani Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini