Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat di pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara 15," katanya, dikutip dari kanal YouTube Polrestabes Semarang.
Irwan melanjutkan, selama di Kota Semarang, tersangka sudah berkali-kali memesan wanita untuk diajak kencan.
Dua kali sebelumnya dilakukan direntang hari Rabu (6/11/2024).
Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban.
"Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO)," tegas Irwan .
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Wanita di Hotel Johar Semarang: Di Michat Lisa Cantik ternyata Sebaliknya
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)