Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, korban ditemukan tidak jauh dari lokasi barang-barangnya ditemukan.
Ia menyebut barang-barang korban yang ditemukan antara lain handphone dalam keadaan rusak, sepeda motor beserta helm, dan tas.
“Barangnya ditemukan di hutan, tak jauh dari sini ada sungai, dan di sana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” Kapolres di lokasi kejadian, Senin (11/11/2024).
Setelah penemuan jasad korban polisi pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi.
Hingga akhirnya berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap Samsul di rumah kontrakannya sekira pukul 11.00 Wita.
Pengakuan Pelaku
Samsul mengaku motif dirinya menghabisi nyawa ART karena sakit hati korban sering berkata kasar saat menagih utang.
"Bukan cuma satu kali, setiap kali menagih, korban selalu berkata kasar kepada saya," ucap Samsul di Mapolres Maros.
Ia juga menjelaskan utang sebesar Rp 6 juta itu diangsur sebanyak 30 kali, dengan pembayaran harian sebesar Rp240 ribu.
"Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribuntimur.com/ Nurul Hidayah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Keluarga ATR Tak Pulang Hingga Pukul 10 Malam, Pilih Lapor Polisi