TRIBUNNEWS.COM, PADANG SIDEMPUAN- Seorang remaja perempuan berinisial SRP (14) asal Padang Sidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh membagikan video syur di ponselnya.
Video porno tersebut berasal dari seorang anak pejabat di Padang Sidempuan.
Ayah korban, Tupar Sabar Pardede warga Kampung Salak, Padang Sidempuan mengatakan anaknya mendapat kiriman video porno dari MRST (17) anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Kasus tersebut menjadi viral setelah Tupar membuat video memohon bantuan.
"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka.
Umurnya 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka," katanya.
Awalnya SRP dan MRST berkenalan bulan Maret 2024.
Setelah melakukan pendekatan, keduanya sepakat pacaran bulan April 2024.
Baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call seks (VCS).
Korban menolak, tapi MRST tak patah arang.
13 April 2024, MRST mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat.
Ketika melihat, korban langsung kaget dan menceritakan perbuatan anak Kadin Padang Sidempuan ini ke 2 temannya.
Namun bukannya minta maaf karena mengirim video syur, anak pejabat tersebut justru melaporkan gadis 14 tahun tersebut.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Singkat cerita, Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan bertemu dengan pihak Tupar Sabar Pardede.
"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," katanya.
SRP justru dilaporkan telah menyebarkan video syur MRST.
"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di polda dan Polres Padang Sidempuan," katanya.
Tupar meyakini bukan sang anak pelakunya.
"Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," katanya.
Sementara SRP kini hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
"Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP sambil menangis.
Ia pun meminta tolong pada netizen untuk membantunya lepas dari jerat hukuman.
"Saya minta tolong pada orang yang berwenang dalam hukum tolong saya,
barang bukti kami tidak diterima. Tidak tahu kenapa apa karena mereka orang kaya. saya tidak tahu," kata SRP.
Di sisi lain, Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan bertemu dengan pihak Tupar Sabar Pardede.
"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," katanya.
Namun, SRP justru dilaporkan dan dituduh telah menyebarkan video syur MRST.
"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di polda dan Polres Padang Sidempuan," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan
Tupar meyakini bukan sang anak pelakunya.
"Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," katanya.
Sementara SRP kini hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
"Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP sambil menangis.
Ia pun meminta tolong pada netizen untuk membantunya lepas dari jerat hukuman.
"Saya minta tolong pada orang yang berwenang dalam hukum tolong saya,
barang bukti kami tidak diterima.
Tidak tahu kenapa apa karena mereka orang kaya. saya tidak tahu," pungkasnya.
Kasus berakhir damai
Kasus tersebut telah berakhir damai.
Dikutip dari Kompas.com, kesepakatan damai itu digelar di Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024) dan disaksikan oleh pimpinan daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menuturkan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa kasus ini diselesaikan dengan mediasi dan restorative justice.
"Alhamdulillah dari kedua belah pihak ada titik temu, dengan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan," tutur Wira.
Kini, kata Wira, kedua belah pihak sudah memaafkan dan mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Gadis 14 Tahun Jadi Tersangka Usai Dikirimi Video Syur Oleh Anak Pejabat Padang Sidempuan