Tim Labfor yang berjumlah tiga personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengkaji kembali kesaksian Herwan.
"Kami merekonstruksi kejadian berdasarkan penjelasan saksi," ujar Nyoman Gede.
Penyelidikan terhadap insiden pecahnya kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.
Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
Susno Duadji Sarankan Iptu Muh Idris Dipidana
Proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).
Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.
Ia menenambahkan Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.