News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani (Kiri) Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (tengah) membenarkan, pencopotan Camat Baito, Sudarsono Mangidi (kanan), salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani ke pimpinannya dan .

Tim Labfor yang berjumlah tiga personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengkaji kembali kesaksian Herwan.

"Kami merekonstruksi kejadian berdasarkan penjelasan saksi," ujar Nyoman Gede.

Penyelidikan terhadap insiden pecahnya kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.

Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Susno Duadji Sarankan Iptu Muh Idris Dipidana

Proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.

Ia menenambahkan Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini