TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini, Kamis, (14/11/2024).
Dalam sidang tersebut Supriyani tampak mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.
Sementara itu, Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani menyampaikan poin-poin pembelaan sang guru yang dituding menganiaya anak didiknya, D.
Berikut fakta-fakta dalam sidang pleidoi Supriyani hari ini.
1. Judul nota pembelaan
Pembelaan Supriyani dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah".
Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri.
Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Dokumen itu dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.
Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Orang Susah Harus Salah: Menjawab Tuduhan Penganiayaan Murid
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.
Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.
Selepas sidang, Andri mengatakan di dalam dokumen setebal ratusan halaman itu terdapat pembelaan Supriyani yang dituding menganiayan muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
2. Jaksa sempat minta sidang ditunda
Setelah pleidoi atau pembelaan guru Supriyani dibacakan oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam.
JPU meminta hal itu agar bisa mempersiapkan tanggapannya atas pleidoi tersebut.
"Mohon ijin majelis hakim, atas nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kami meminta waktu kiranya sidang ditunda selama 2 jam untuk kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan," kata JPU Bustanis Najamuddin.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dibuka kembali pukul 13.00 wita.
3. Pengacara simpulkan Supriyani tak bersalah
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan
Andri menyimpulkan kliennya tidak pernah memukul D, murid Supriyani yang merupakan anak seorang polisi. Dia mengklaim mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri selepas sidang.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."
Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.
“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."
Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang,
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.
Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.
Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.
Baca juga: Pembelaan Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah, Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis
Andri menyinggung keterangan saksi anak yang mengatakan dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 08.30 Wita.
“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."
Lewat berbagai keterangan itu Andri menyimpulkan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan kepadanya.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.
4. Andri singgung kejanggalan tuntutan jaksa
Andri menyebut pembelaan Supriyani tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri setelah sidang.
“Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya.
Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan."
Andri mengklaim alasan dan pertimbangan jaksa malah kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu."
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik."
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu."
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas