News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri.

Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Mudahkan Pemeriksaan Etik di Kasus Supriyani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini