"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi secara jelas, serta motif di balik pembunuhan ini,” ujarnya.
Nanang Suryadi diketahui pria asal Bekasi, Jawa Barat yang telah 18 tahun menetap di Belitung Timur.
Ia tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung Timur.
AKBP Indra Fery Dalimunthe menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Nanang Suryadi kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menunggu dokter forensik untuk menunggu autopsi," kata Indra.
Nanang dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(pos belitung.co/ cepi marlianto/ bryan bimantoro)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tragedi di Manggar: Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Lilis Sumarni, Wanita Dicor di Lantai Rumah