Ditangkap Polisi
Ivan Sugianto terduga pelaku yang memaksa siswi SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap tim penyidik di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan gelar perkara.
Pada Kamis (14/11/2024) subuh, Ivan membuat video permintaan maaf.
Dengan memejamkan mata dan menggenggam kedua tangannya, dia mengatakan bahwa ia akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, mengungkap pihaknya kini telah melakukan penahanan kepada Ivan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dilansir Kompas.com.
Sebelum ditahan, Ivan juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya Ivan dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya."
"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," terang Dirmanto.
Akibat intimidasi yang dilakukan Ivan pada siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ivan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara