News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

Pengusaha Ivan Sugianto Kena Batunya, Disuruh Sujud dan Gonggong hingga Berjalan Nyeker

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha di Surabaya Ivan Sugianto. Dulu arogan, kini pengusaha Ivan Sugianto kena batunya, dia kena mental saat diminta sujud dan gonggong oleh sesama tahanan.

Hingga saat ini belum diketahui secara lebih lengkap tentang profil dari Karlina.

 

Kontroversi Rekening dan Dugaan Keterlibatan dalam Bisnis Judi Online

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto serta beberapa rekening lain yang terafiliasi dengan Valhalla Spectaclub Surabaya.

"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas ilegal lainnya yang mencurigakan.

Seiring bergulirnya kasus, nama Ivan Sugianto juga menjadi bahan perbincangan di media sosial, terutama di platform X.

Baca juga: Bisnis Mentereng Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Dipolisikan Karena Suruh Siswa Berlutut Gonggong

Menurut unggahan akun @faridhcrb, Ivan sering membantu orang-orang yang tersandung kasus judi online dengan imbalan sejumlah uang agar mereka tidak ditahan. 

Akun tersebut menyebut bahwa seseorang yang mengaku mantan pemain judi online menghubunginya, mengaku lolos dari hukuman setelah memberikan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu.

*Pengacara Sekolah Tegaskan Tak Cabut Laporan

Di sisi lain, Sudiman Sidabukke, pengacara SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan mencabut laporan terhadap Ivan Sugianto.

Menurutnya, kejadian ini telah berdampak pada keamanan dan kenyamanan di sekolah, serta memicu ketakutan di kalangan siswa dan orangtua.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman," ungkap Sudiman.

Sudiman menambahkan, tindakan Ivan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. Ia berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil, sehingga keamanan di sekolah kembali terjaga.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional, dengan publik yang menantikan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. (tribun network/thf/TribunJatim.com/TribunJabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini