News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman.

Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di bagian tubuh mayat. 

"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwantoro.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut," ujarnya. 

"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit. Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro ditemui di lokasi kejadian. 

Tribunjogja.com berusaha mencari informasi dari warga yang tinggal di seputar lokasi kejadian. 

Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak mengenali sosok mayat laki-laki itu.

"Sepertinya bukan warga sini. Kalau warga sini kami kenal. Sekilas tadi lihat, bukan warga sini," ujar warga yang ditemui di Pos Kamling Pogung Lor.

MAT Terancam 6 Tahun Penjara

MAT kini berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta." 

Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka

Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka. 

Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.

Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. 

Sumber: (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini