TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi menangkap mahasiswa inisial MAT pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kecelakaan terjadi akibat pelaku mengemudi sambil melakukan aktivitas seksual mesum dengan teman wanitanya (or*l seks).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan penemuan jenazah korban di pinggir jalan pada 14 November 2024 bermula dari informasi masyarakat.
Saat olah TKP, ditemukan jenazah dengan luka di kepala dan kaki.
"Kami menemukan jenazah dengan luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan kaki," kata Yuswanto Ardi.
Terancam Pasal Berlapis
Mahasiswa MAT terancam pasal berlapis usai tabrak lari itu.
MAT menabrak seorang pria paruh baya dan langsung kabur dari lokasi kejadian.
Insiden tabrak lari ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari waktu setempat.
Kasus bermula ketika warga menemukan jenazah Santoso (45) tergeletak di pinggir jalan.
Kasus kematian Santoso sebelumnya menimbulkan kebingungan karena warga tidak mengenali korban.
Polisi pun melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa warga asal Ngaglik, Sleman itu tewas karena ditabrak MAT yang kabur.
Aparat kepolisian kemudian meringkus MAT di sebuah asrama di Kabupaten Bantul.
Kepada aparat kepolisian, MAT mengaku menabrak korban karena kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Sosok Wanita N
Saat kejadian, mahasiswa asal Bengkulu itu mengemudikan mobil Mistubishi Xpander nopol BG 1759 YF bersama teman wanitanya berinisial N.
MAT mengaku hubungannya dengan N sebatas teman.
Namun sebelum kejadian, mereka berhubungan seksual sambil mengemudi.
Terduga pelaku pun dalam kondisi terpengaruh alkohol saat menyetir.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa MAT bersama N berhubungan seksual sepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta.
MAT mengemudi di jalur lambat saat menabrak Santoso.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata Fikri Kurniawan dikutip Tribun Jogja.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan MAT tetap tancap gas usai menabrak korban di sekitar Ringroad Utara Sleman.
"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Fikri.
Terhadap N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia.
Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.
Terancam pasal berlapis
Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.
Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
MAT sendiri berdalih langsung kabur dari lokasi kejadian karena tidak menyangka telah menabrak manusia.
Ia mengaku mengira menabrak tiang listrik atau trotoar saat kejadian.
"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.
Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Atas perbuatannya tersangka MAT dijerat pasal berlapis.
MAT dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.