Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari pemerintah Filipina untuk memfasilitasi kesaksian Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia.
Perjuangan Hukum yang Panjang
Upaya hukum untuk menyelamatkan Mary Jane dari eksekusi mati terus dilakukan oleh pengacaranya dan pemerintah Filipina.
Pada April 2015, tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, namun PK tersebut ditolak sehari setelah diajukan.
Sebelum eksekusi yang direncanakan pada 29 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani persiapan.
Namun, keputusan di detik-detik terakhir membatalkan eksekusi tersebut, dan Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan di Yogyakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mary Jane Veloso Dipastikan Masih Menjalani Pembinaan di Lapas Kelas II B Yogyakarta
dan
Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY Klarifikasi Isu Pembebasan