News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024).

Pelaku berhenti sejenak untuk buang air kecil.

"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelas Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tambahnya.

Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dijerat pasal berlapis

Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur)

Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.

Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Jessica Residivis Pencuri, Sempat Ajak Korban Kencan Tarif Rp200 Ribu 

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini