"Pelaku mendekati korban dan langsung menganiaya korban," jelasnya.
Saksi yang melihat kejadian tersebut melaporkan Fikran sempat melarikan diri setelah menganiaya kedua korban.
Namun, dia berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut di Pelabuhan Bitung saat hendak melarikan diri.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengonfirmasi pelaku telah diamankan dan sejumlah barang bukti juga ditemukan, termasuk senjata tajam, pakaian dengan bercak darah, dan handphone milik korban.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Sosok Fikran, Pria 23 Tahun Pembunuh Ibu dan Anak di Sangihe, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).