Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Sandi.
Baca juga: Total Harta Korban Polisi Tembak Polisi AKP Ryanto Ulil Anshar Rp 150 Juta, Tak Punya Utang
Dalam putusan tersebut AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah AKP Dadang Iskandar ke depan akan ditempatkan di Patsus DivPropam Polri atau di BidPropam Polda Sumatera Barat.
Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan Patsus DivPropam Polri oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Sabtu (23/11/2024).
Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari menyebut, pihaknya telah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Kompolnas RI juga memastikan pelaku penembakan AKP Ulil Ryanto, yakni AKP Dadang Iskandar menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) Karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana. Ada meninggal serta ada proses penembakan maka harus dibuktikan," katanya.
Ida menyebut AKP Dadang akan mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yg bersangkutan. bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucapnya.