Saksi-saksi yang dihadirkan polisi antara lain AI dan FE. AI mengaku, tidak mengenal korban GRO. Namun, sudah diajak tawuran.
"Saya diajak tawuran GRO, Saya bilang tidak mau. Diajak secara langsung di rumahnya FB," katanya.
Setelah menolak diajak tawuran, AI sudah disuruh GRO mengambil corbek atau celurit panjang.
"GRO bilang tolong ambilkan corbek di lantai 2 lalu saya kasihkan ke GRO lalu saya pulang," jelasnya.
AD mengaku sebagai warga Jrakah jadi tidak mengenal korban GRO secara detail. Sebab, baru bertemu dua kali dengan korban.
"Saya kenalnya SA (teman GRO)," ungkapnya.
Sementara saksi FB mengatakan, GRO mendatangi rumahnya pada pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.00 WIB. Dia mengklaim diajak pula tawuran oleh GRO. Tapi, dia menolak.
"Saya kenal GRO dari SA. Kenal SA dari kecil," katanya.
FB menuturkan, celurit yang menjadi barang bukti polisi adalah milik GRO dan SA. Dia menuding mereka membelinya lewat pasar online.
"Simpan senjatanya tidak tahu. SA dan GRO yang membawa ke rumah ku (lalu ajak tawuran) karena saya tidak mau ikut mereka lalu langsung berangkat," jelasnya.
Keterangan FB bertolak belakang dengan AI. Padahal keterangan dari AI, dia disuruh mengambil senjata setelah menolak tawuran ketika di rumah FB.
Baca juga: Inilah Sosok Aipda Robig Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang, Ternyata Anggota Satresnarkoba
Komnas HAM Minta Polisi Manusiawi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus pelajar Semarang tewas ditembak Polisi sebagai tindakan tak manusiawi.
Pernyataan dari Komnas HAM ini berangkat dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menarik pelatuk pistolnya sebanyak dua kali ke arah tiga korban dari SMK N 4 Semarang.