Namun, tambang ilegal itu susah untuk diberantas.
Hal itu disebabkan karena memperoleh izin untuk menambang di Indonesia sangat sulit.
Akhirnya, banyak pihak yang melakukan tambang ilegal dengan memanfaatkan bekingan.
"Kalau liar pasti perlu beking. Yang membekingi bukan hanya polisi saja. Polisi dari segi hukumnya, ada juga instansi yang terkait dengan izin pertambangan. Ada juga instansi keamanan lainnya. Ada juga pemerintah daerah dan preman. Akhirnya tambang ilegal itu berjalan," katanya.
Baca juga: Kesederhanaan AKP Ryanto: Uang di Dompet Hanya Rp 70 Ribu, Rumah Dinas Tak Ada Lemari Apalagi Sofa
Sebelumnya diberitakan, AKP Dadang Iskandar (57) menembak koleganya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34), yang menyebabkan Ryanto tewas.
Dadang disebut melakukan penembakan itu karena tidak senang atas penangkapan terhadap pekerja tambang galian C ilegal, seorang sopir truk, yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Ryanto.
Atas peristiwa penembakan itu, Dadang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AKP Dadang Dipecat
Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara RI.
Pemberhentian itu sebagai putusan dari sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024), pukul 09.00 WIB.
Sidang kode etik itu terkait dengan tindakan Dadang menembak koleganya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar, yang menyebabkan Ryanto tewas.
Setelah melalui persidangan yang memakan waktu hingga 10 jam itu, atau sekitar pukul 19.40 WIB, Dadang keluar dari ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan didampingi petugas.
Kepala Dadang Tertunduk
Seusai sidang kode etik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyampaikan, Dadang menjalani sidang etik mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri.