Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, menurut Sandi, memutuskan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
”Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Sandi seperti dikutip Kompas.id.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto sebagai ketua. Agus didampingi beberapa anggota, yakni Komisaris Besar (Kombes) Hengki Widjaja, Kombes Armaini, Kombes Johanes P Siboro, dan Kombes Hardiono.
Persidangan tersebut menghadirkan 13 saksi. Sebanyak 5 saksi hadir secara langsung, sementara 8 orang lainnya hadir secara virtual.
Di dalam sidang KKEP tersebut, Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Untuk motif, masih sedang dalam pendalaman. Jadi, sekarang sidang kode etik,” kata Sandi.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar dan terbukti bersalah.
Terhadap Dadang Iskandar, kata Dedi, setelah sidang KKEP, Polri juga akan langsung memproses sanksi administrasinya Selasa malam ini.
”Malam ini juga semua kita tuntaskan, sidang dan juga administrasinya,” kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Nilai Kasus Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sebut AKP Dadang Iskandar Polisi Hitam,https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/26/eks-kabareskrim-nilai-kasus-polisi-tembak-polisi-memalukan-sebut-akp-dadang-iskandar-polisi-hitam?page=all