Pertama, perlunya reformasi menyeluruh di institusi kepolisian karena telah banyak kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
“Kami menilai kasus ini adalah bentuk brutalitas yang melanggar hukum dan menunjukkan perlunya reformasi kepolisian,” kata Safali.
Kedua, penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penembakan agar mendapatkan hukuman seadil-adilnya.
Ketiga, memastikan kehadiran negara melalui LPSK, Ombudsman, dan Kompolnas untuk melindungi hak-hak korban dan saksi.
Demonstrasi itu dijaga ketat oleh ratusan polisi.
“Kami memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan orasi mereka secara damai,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto
Aipda Robig belum berstatus tersangka
Aipda Robig belum berstatus tersangka kendati sudah ditahan oleh Polda Jateng.
Baca juga: Tembak Siswa SMK hingga Tewas, Aipda Robig Belum Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Menurut Kombes Pol. Artanto, penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila status kasus sudah dalam tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," kata Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis, (28/11/2024).
Artanto mengatakan Aipda Robig sekarang berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.
Robig, kata Artanto, menjalani dua proses pemeriksaan, yaitu pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," ujar Artanto.
Sementara itu, keluarga GRO telah melayangkan laporan resmi kepada Polda Jateng pada hari Rabu, (27/11/2024).
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga GRO, guna mengumpulkan keterangan.