"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," kata dia.
Menurut Artanto, proses pemeriksaan kode etik bisa dijalankan secara bersamaan dengan proses tindak pidana guna memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan."
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Almarhum Gamma Bukan Gangster! Aksi Kamisan Bela Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi