Hingga saat ini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.
"Tindakan yang dilakukan bersangkutan adalah tindakan berlebihan," jelasnya.
Baca juga: Siswa SMK Tewas Dibacok Saat Bertamu di Bogor, Percakapan Korban dan Pelaku Sempat Didengar Ustaz
Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana terhadap Aipda Robig sedang berjalan bersamaan.
Statusnya sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
"Semua masih dalam proses, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor," tutup Artanto.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judulĀ Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Rahen Nanda)