Sementara itu, Kombes Artanto sendiri belum menanggapi hal tersebut.
Setelah didatangi polisi pada Senin (25/11/2024), keesokan harinya atau Selasa (26/11/2024) pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Jateng.
"Kita naik. Jadi kasusnya kita naikkan (ke Polda), kita lapor Selasa. Kemudian kita cari kerabat dan diskusi, akhirnya lapor ke Polda," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diwartakan, Aipda Robig Zaenudin menembak GRO (17) hingga tewas pada Minggu (24/11/2024).
Tak hanya itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16) juga terkena tembakan.
Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.
Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.
Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengklaim, korban terlibat tawuran, namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.
"Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut," ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.
Baca juga: 5 Fakta Baru Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Kini Tanya Kondisi Ibu, Polisi Libatkan Psikolog
Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ucapnya.
"Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua," tambahnya.