Kini Robig pun telah ditahan.
Namun, ia belum ditetapkan jadi tersangka.
Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, Robig baru bisa jadi tersangka setelah status naik ke penyidikan.
Artanto menuturkan, saat ini status Robig masih terperiksa.
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," ujar Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul FAKTA Baru, Keluarga Pelajar SMK N 4 Semarang yang Meninggal Ditembak Ngaku Diintervensi Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)