TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung yang jadi tersangka rudapaksa di Mataram, Nusa Tengara Barat (NTB), masih bergulir.
Terbaru, korban rudapaksa oleh Agus disebut lebih dari satu orang.
Agus yang tak punya dua tangan itu disebut telah melakukan tindak asusila terhadap tiga orang.
Melansir TribunLombok.com, hal itu berdasarkan data dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.
Korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di teras Udayana pada 7 Oktober 2024.
Keduanya tidak saling mengenal. Namun, saat di teras Udayana itu, Agus mengajak korban mengobrol.
Di sana pelaku meminta agar korban melihat salah satu sudut teras Udayana, di mana saat itu, ada pasangan yang tengah berbuat tak senonoh.
Tanpa disadari korban menangis, kemudian mengatakan pernah melakukan hal itu bersama pasangannya dulu.
Kemudian, Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang berada di belakang teras Udayana.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak itu, korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.
Agus kemudian mengatakan, korban telah berdosa dan harus disucikan.
Baca juga: Mungkinkah Pria Tanpa 2 Tangan Lakukan Rudapaksa? Reza Indragiri: Mungkin, dengan Siasat Psikologis
Selain itu, Agus juga memberi ancaman, akan membongkar aib korban jika tak menurut.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, 'kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korbannya, Senin (2/12/2024).
Korban sempat menolak, namun karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menurut.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju sebuah homestay menggunakan sepeda motor.
Setibanya di homestay, korban merasa ada kerjasama antara pelaku dengan pemilik homestay.
Korban pun merasa semakin terancam, hingga akhirnya mau diajak masuk ke dalam kamar.
"Sampai kamar, korban tetap menolak, lagi-lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," urainya.
Akhirnya, korban membuka roknya. Kemudian dengan jari kakinya pelaku membuka pakaian korban yang lain.
Dari catatan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, ada korban kedua yang bahkan motornya disebut digadaikan oleh Agus senilai Rp5 juta.
Dengan korban kedua ini, disebut perbuatan asusila itu dilakukan karena suka sama suka.
Sementara untuk korban ketiga, mengalami hal serupa dengan korban pertama.
Korban ketiga mengaku diintimidasi oleh pelaku hingga membuatnya tak berdaya.
Pengakuan Korban
Sementara itu, pendamping korban, Ade Lativa mengungkap cara Agus melancarkan aksinya.
Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Rudapaksa, Ibunda Agus Buntung Tak Sadarkan Diri, Dibawa ke RS Bhayangkara
Lativa mengatakan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di Taman Udayana. Ketika itu, korban sedang duduk santai sendirian sambil membuat konten.
Saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang kemudian diajak berkenalan. Keduanya pun berbincang ringan mengenai keseharian, keluarga hingga persoalan kuliah.
"Namun saat itu sempat terjadi beberapa percakapan yang kurang nyaman terkait dengan seksualitas yang kemudian membuat korban merasa kurang nyaman, sampai akhirnya sempat menangis juga, ketakutan," kata Lativa, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2024).
"Terjadi manipulasi dan juga ancaman yang dirasakan oleh korban, di mana pelaku mengancam jika korban tidak menuruti permintaan dari pelaku maka pelaku akan melaporkan atau membeberkan masalah-masalah yang sudah mereka sharing selama obrolan itu terhadap orang tua korban," sambungnya.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Setelah ancaman itu, tersangka mengajak korban ke sebuah homestay. Di sini lah, kata Lativa pelecehan seksual fisik oleh tersangka terhadap korban terjadi.
Kala itu, ujar Lativa, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tersangka kembali memberi ancaman.
Kali ini, tersangka mengancam akan membuat hidup korban hancur.
Tersangka juga mengatakan, jika korban berteriak, maka mereka akan dinikahkan.
Agus Membantah
Di sisi lain, Agus tegas membantah keterangan itu.
Ia bahkan berani bersumpah tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada, saya berani sumpah tidak ada ancaman," ujar Agus membantah keterangan Lativa.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh Agus Buntung di Mataram Versi Korban: Mandi Suci demi Hilangkan Dosa
Menurut Agus, jika kejadian itu benar adanya, seharusnya korban melawan.
Dengan kondisinya yang merupakan penyandang tunadaksa, bukan hal sulit bagi korban untuk melakukan perlawanan.
"Ancaman seperti apa? Kan dia bisa lawan, dia bisa semuanya, dia normal, sedangkan saya kayak gini," paparnya.
Penjelasan Polisi
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Pria Disabilitas di Mataram Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 1 Orang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)