Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu.
Agus kemudian disebut mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan saat di berugak tersebut, korban juga menceritakan semua aibnya kepada Agus.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," ujarnya mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan, korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay, korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi-lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," kata Syarif.
Baca juga: Perbandingan Kronologi Polisi dan Ibu Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi
Akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya.
Setelah rok pelaku terbuka, dengan menggunakan jari kakinya, pelaku disebut membuka celana lejing dan celana dalam korban.
Sementara itu, koalisi anti kekerasan seksual NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.
Bahkan di korban kedua tersebut, Agus disebut menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta.
Namun, dengan korban kedua, perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.
Kemudian, korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya.