News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Jalani Sidang Kode Etik dengan Agenda Pembacaan Putusan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

Uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orangtua korban D.

Supriyani Jadi Saksi Sidang Etik

Pihak Propam Polda Sultra juga sebelumnya memanggil Supriyani untuk jadi saksi sidang etik Ipda MI dan Aipda AM, Rabu (4/12/2024).

Tak sendiri, Supriyani datang bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, dan wali kelas 1A, Lilis Erlina Dewi juga turut datang.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," kata Andri kepada TribunnewsSultra.com.

Diketahui Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.

Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Berlanjut, Tertutup di Polda Sultra

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono/Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini