News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Pemilik Homestay Akui Kerap Lihat Agus Buntung Bawa Perempuan Berbeda, 5 Wanita Selama 2024

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat (kiri) dan Agus Buntung (kanan).

Dalam kasus ini, kata Syarif, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Syarif menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."

"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.

Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.

Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pengakuan Korban

Sementara itu, pendamping korban, Ade Lativa mengungkap cara Agus melancarkan aksinya.

Lativa mengatakan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.

Baca juga: Pihak Kampus Tak Kaget Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Bukan Kali Pertama Buat Ulah

Pertemuan pertama keduanya terjadi di Taman Udayana. Ketika itu, korban sedang duduk santai sendirian sambil membuat konten.

Saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang kemudian diajak berkenalan. Keduanya pun berbincang ringan mengenai keseharian, keluarga hingga persoalan kuliah.

"Namun saat itu sempat terjadi beberapa percakapan yang kurang nyaman terkait dengan seksualitas yang kemudian membuat korban merasa kurang nyaman, sampai akhirnya sempat menangis juga, ketakutan," kata Lativa, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2024).

"Terjadi manipulasi dan juga ancaman yang dirasakan oleh korban, di mana pelaku mengancam jika korban tidak menuruti permintaan dari pelaku maka pelaku akan melaporkan atau membeberkan masalah-masalah yang sudah mereka sharing selama obrolan itu terhadap orang tua korban," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini