"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.
Baca juga: Meski Tak Punya Lengan, Agus Buntung Disebut Produktif, Buka Pintu Homestay Pakai Gigi dan Mulut
Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)
Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.