News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

5 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan LPSK Untuk Pastikan Kondisi Psikologis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.

Kepada Gus Ipul, pengacara Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.

"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.

Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.

"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ucap Gus Ipul.

Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

Penulis: Robby Firmansyah

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini