Hal ini disampaikan oleh Andre Saputra, pendamping korban pada Rabu (4/12/2024).
Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.
"Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku," ungkap Andre Saputra di Mataram, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Andre menuturkan ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.
Saat berbincang, tersangka menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.
Di belakang Teras Udayana, tersangka mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.
"Pelaku mengatakan, 'Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu'. Korban merasa takut dan terintimidasi," terang Andre.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Temui Agus Buntung Sebelum Diperiksa Polda NTB Hari Ini
Setelah itu, Agus dan M menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan.
Ketika memasuki kamar, tersangka membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.
"Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif," tutur Andre.
Sebagai informasi, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul DPRD NTB Soroti Kasus Agus Pria Disabilitas, Minta APH Usut Tuntas Hingga Beri Hukuman Berefek Jera
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin) (Kompas.com/Karnia Septia)
Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya