"Pelaku ketiga, Hariyanto alias AT berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban," ujar Kombes Budi Sartono.
Kini, keempat pelaku disangkakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman penjara paling alam delapan tahun.
Saat ditanya soal motif, DAS mengaku sakit hati.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif tersebut.
"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes,"
"Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.
Diketahui, Santi yang diculik pada Minggu (8/12/2024) siang di depan rumahnya, kini sudah pulang diantarkan oleh tukang ojek.
Tukang ojek bernama Gian (58) tersebut pun menceritakan kronologi saat mengantarkan Santi.
Mulanya, ia sedang berkendara di daerah Bukit Pajajaran, Pasir Impun, Bandung.
"Saat itu saya sedang di depan Bukit Pajajaran, tiba-tiba ada bapak-bapak yang menghentikan saya. Dia bilang, 'Hayo ke atas,' dan saya pun berhenti," ujar Gian, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung, Ajak 3 Pelaku Lain dengan Iming-iming Uang
Gian pun mengikuti permintaan pria yang tak dikenalnya tersebut lantaran merasa pria tersebut membutuhkan ojek.
Keduanya lantas berboncengan menuju lokasi, yakni di Kantor PD Kebersihan Bandung Timur.
"Saya enggak hafal (tidak tahu) siapa, karena saat itu juga gelap. Saya dibawa ke depan PD Kebersihan," katanya.
Setibanya di lokasi, orang tak dikenal tersebut meminta Gian berhenti dan berhenti tepat di depan sebuah mobil.