News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video viral yang memperlihatkan kondisi bocah 12 tahun babak belur disiksa pak RT di Boyolali.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh KM (12).

KM dianiaya di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

Ia dianiaya oleh warga, termasuk Ketua RT lantaran dituduh mencuri celana dalam.

Korban pun mengalami luka dari kepala hingga kakinya.

Bahkan, dikabarkan kuku kaki KM sampai dicabut.

Namun, hal tersebut tidaklah terjadi. Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menuturkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pencabutan kuku.

"Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver, tidak ada pencabutan kuku," kata Joko, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia menyebut salah satu jari kaki korban dijepit pakai tang oleh tersangka pengeroyokan.

"Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang," katanya. 

8 Orang Termasuk Pak RT Jadi Tersangka

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

Demikian yang disampaikan oleh Iptu Joko, Kamis (12/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini