AM menjelaskan bahwa ia masih dalam keadaan tidak sadar saat melakukan kekerasan tersebut.
Tersangka juga mengakui bahwa ia pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelumnya, namun tidak sefatal ini.
Baca juga: Penyebab Yusa Cahyo Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Gelap Mata karena Utang Rp12 Juta
"Keadaan saya saat itu masih enggak sadar, masih dalam keadaan mabuk," tambah AM.
AM kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Suami Bunuh Sang Istri di Gudang Ekspedisi Wilayah Pleret Bantul
(TribunJogja.com/Iwan Al Khasni)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).