"Warga sudah tahu wataknya seperti itu," katanya.
Dia menuturkan, klinik bersalin Bidan DE memang sering menjadi tujuan wanita hamil belum menikah, untuk bersalin.
Kebanyakan orang dari luar daerah Kampung Demakan Baru yang melahirkan di sana.
"Kalau dulu mungkin ramai, tapi sejak Pandemi Covid-19 saya pas lewat melihatnya tidak terlalu ramai. Kurang tahu kalau di waktu tertentu," tuturnya.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Sumber: Tribun Jogja