News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Nasib Lady Aurellia Pratiwi dan Keluarga: Mental Disebut Terguncang, Harta sang Ayah Disorot KPK

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lady Aurellia Pratiwi dan keluarga disorot usai kasus dokter koas di Palembang dipukuli. Mental Lady disebut terguncang hingga harta ayah disorot KPK. (ISTIMEWA)

Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.

Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai.

Namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

Minta Maaf usai Jadi Tersangka

Kini sopir keluarga Lina Dedy dan Lady, Datuk alias Fadilla, yang melakukan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi sudah menjadi tersangka.

Mengenai kejadian itu, Datuk mengatakan, tidak ada yang menyuruhnya melakukan hal tersebut.

Dia mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Dengan kepala menunduk, Datuk kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada luthfi," ujarnya.

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Ibu Lady Ikut Campur Minta Ganti Jadwal Piket Tahun Baru ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini