News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Kajati NTB Minta Pihak Lapas Siapkan Ruangan Khusus Disabilitas, Agus Buntung Segera Dipenjara?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual menjalani proses rekonstruksi di NTB. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Di sisi lain, Joko Jumadi mengungkapkan bahwa beberapa korban merasa terancam oleh Agus dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.

"Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok," tambah Joko.

I Gusti Ayu Aripadni, ibu Agus, dengan tegas membantah bahwa anaknya terlibat dalam kejahatan ini.

Ia percaya Agus tidak mungkin melakukan tindakan tersebut, mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari.

"Saya yang bantu dia makan dan mandi. Anak saya tidak bisa melakukannya sendiri," ujar I Gusti Ayu.

Namun, meskipun ibu Agus membela, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus ini.

Agus, yang kini didampingi oleh 18 pengacara, mengklaim bahwa masalah ini berawal dari ketidakmampuan dirinya mengembalikan uang sewa homestay yang dijanjikan.

Polda NTB kini tengah mendalami lebih dalam kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

Sejumlah korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum untuk membuat laporan resmi. 

Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kompak Satu Suara dengan Agus Buntung, Ibunda Tegaskan Anaknya Tak Punya Ilmu Hitam

18 Pengacara Bela Agus Buntung

Dalam perkara ini, Agus Buntung dibantu 18 pengacara dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin, Selasa (10/12/2024).

"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus, " ucap Aminuddin.

Sejauh ini, kata Aminuddin, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan di persidangan nanti. (Tribunnews.com/TribunLombok)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini