News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Kajati NTB Minta Pihak Lapas Siapkan Ruangan Khusus Disabilitas, Agus Buntung Segera Dipenjara?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual menjalani proses rekonstruksi di NTB. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, NTB sepertinya tak lama akan dijebloskan ke penjara.

Tanda-tanda Agus Buntung bakal menjadi tahanan Lapas terlihat saat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Kenapa Agus Buntung Selalu Pakai Almamater Kampus Biru Tua saat Rekonstruksi? 

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

Baca juga: Agus Buntung Klaim Rekaman Suaranya yang Viral Bukan Manipulasi tapi Motivasi: Saya Beri Semangat

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

"Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya," kata Joko.

Sebelumnya Polda NTB sudah melakukan perpanjangan status tahanan rumah selama 40 hari kedepan, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sembilan saksi dugaan pelecehan seksual tesebut. 

17 Korban

Terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan modus operandi Agus Buntung yang memanfaatkan rasa iba korban.

Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.

Baca juga: Polda NTB Dalami Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung, 17 Korban Melapor Termasuk Anak di Bawah Umur

Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.

"Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan," jelas Joko, Jumat (13/12/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini