Jasad korban kemudian dibuang oleh AK di pinggir jalan di Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Kalimantan Tengah.
Jasad korban lalu ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban berinisial BA warga Banjarmasin.
"Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya," kata Djoko.
AK pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan ini.
Baca juga: Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat
Namun, Haryono yang hanya jadi sopir dan saksi kunci justru ikut jadi tersangka.
Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai, kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini.
"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," ungkapnya. (*)