Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka kasus penganiayaan ini.
Terbaru ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka bertambah.
Lima orang emak-emak termasuk bu RT telah ditetapkan jadi tersangka.
"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).
Mengutip TribunSolo.com, lima emak-emak tersebut terlibat melakukan penganiayaan.
"Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak,"
"Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa," pungkasnya.
8 Orang Jadi Tersangka
Delapan pria yang terlebih dulu ditetapkan jadi tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," uja Iptu Joko Purwadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.