Terduga pelaku melancarkan aksinya, ke 5 orang murid perempuannya.
Atas perlakukan nya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang
“Dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya
Polisi mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sudah memeriksa sebanyak 10 saksi.
"Korban sudah visum serta saat pemeriksaan terhadap korban, berkoordinasi dan didampingi DP3A serta didampingi orang tua korban masing-masing," jelasnya.
Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku dan Ancam Sumpah Kitab Suci Jika Lapor Orangtua, Oknum Guru Ngaji di Baubau Berbuat Tak Senonoh ke Murid
(Tribunnews.com/Chrysnha)(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)