Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan.
"Polisi harus cepat kerja biar kasus anak saya segera kelar," pintanya.
Dalam SPDP juga disebutkan pelaku Aipda Robig dapat dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Barang-barang pribadi Gamma yang masih dalam penyitaan polisi meliputi motor, handphone, tas gendong, dan pakaian.
Andi berharap barang-barang tersebut segera dikembalikan untuk menghindari penyalahgunaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Anggota Brimob Ikut Diperiksa Soal Penembakan Pelajar Semarang, Polda Enggan Ungkap Perannya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).